ANALISIS PENIPUAN ONLINE DALAM BENTUK PHISING MENURUT PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA

Penulis

  • Amanda Faizah Nurfahda Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Annasyanda Jelita Putri Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Nayottama Aryasuta Yardi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta,
  • Fitra Deni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.56406/sahidbankingjournal.v4i1.193

Kata Kunci:

Phising, Hukum, Indonesia

Abstrak

Derasnya arus teknologi membawa begitu banyak dampak bagi berbagai ruang kehidupan, salah satunya pertumbuhan pesat di lingkup digital. Perkembangan teknologi ini, turut membawa berbagai macam kontribusi positif. Namun, seiring dengan manfaatnya, muncul pula ancaman-ancaman baru yang perlu diantisipasi. Terlebih ancaman dari  kebocoran data pribadi ataupun penyalahgunaan data oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab. Tulisan ini mengkaji fenomena kejahatan siber (cybercrime) dalam bentuk phising dari sudut pandang hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Peneliti membuktikan bahwa kejahatan phising menjadi ancaman bagi berjalannya arus perkembangan digital di Indonesia. Kejahatan phising tidak lagi bertumpu pada satu pola, namun hadir dalam berbagai motif dan metode. Terlepas dari berbagai tantangan dan keterbatasannya, hukum Indonesia telah mampu menciptakan seperangkat aturan untuk menanggulangi dan mengantisipasi kejahatan phising.

Referensi

Laporan aktivitas phishing domain. (2023). Retrieved July 7, 2024, from https://api.idadx.id/documents/uploads/1705892888_Laporan%20Q4%202023.pdf.pdf.

Iskandar, O. (2024). Analisis Kejahatan Online Phising pada Masyarakat. Leuser: Jurnal Hukum Nusantara.

Khonji, M., Iraqi, Y., & Jones, A. (2013). Phishing detection: A literature survey. IEEE Communications Surveys & Tutorials, 15(4), 2091–2121. https://doi.org/10.1109/surv.2013.032213.00009.

Ludl, C., McAllister, S., Kirda, E., & Kruegel, C. (2007). On the effectiveness of techniques to detect phishing sites. In Detection of Intrusions and Malware, and Vulnerability Assessment (pp. 20–39). Berlin, Heidelberg: Springer Berlin Heidelberg. Retrieved from http://dx.doi.org/10.1007/978-3-540-73614-1_2.

Malunsenge, L., Massie, C., & Rorie, R. (2022). Penegakan Hukum terhadap Pelaku dan Korban Tindak Pidana Cyber Crime Berbentuk Phising di Indonesia.

Muhammad, F. E., & Harefa, B. (2023). Pengaturan Tindak Pidana Bagi Pelaku Penipuan Phisning Berbasis web. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(1), 226. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6649.

Putra Y, V. F. (2021). Modus operandi tindak pidana phising menurut UU ITE. Jurist-Diction, 4(6), 2525. https://doi.org/10.20473/jd.v4i6.31857.

Rizal, M. S. (2019). Perbandingan Perlindungan Data Pribadi Indonesia dan Malaysia. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(2). https://doi.org/10.26905/idjch.v10i2.3349.

Soekanto, Soerjono, Mamudji, & Sri. (2009). Penelitian Hukum Normatif..

Sutarli, A. F., & Kurniawan, S. (2023). Peranan Pemerintah Melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Menanggulangi Phising di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2). https://doi.org/10.31004/innovative.v3i2.

Tyas Darmaningrat, E. W., Noor Ali, A. H., Herdiyanti, A., Subriadi, A. P., Muqtadiroh, F. A., Astuti, H. M., & Susanto, T. D. (2022). Sosialisasi Bahaya dan Upaya Pencegahan Social Engineering untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Keamanan Informasi. Sewagati, 6(2). https://doi.org/10.12962/j26139960.v6i2.92.

Yuniarti, S. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI DI INDONESIA. Business Economic, Communication, and Social Sciences (BECOSS) Journal, 1(1), 147–154. https://doi.org/10.21512/becossjournal.v1i1.6030.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-10

Cara Mengutip

Nurfahda, A. F., Jelita Putri, A., Yardi, N. A., & Deni, F. (2024). ANALISIS PENIPUAN ONLINE DALAM BENTUK PHISING MENURUT PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA. SAHID BANKING JOURNAL, 4(1), 50–57. https://doi.org/10.56406/sahidbankingjournal.v4i1.193

Terbitan

Bagian

DAFTAR PUSTAKA